Sejarah Sentra HKI
Sentra HKI Universitas Islam Riau adalah unit kerja yang berfungsi untuk mengelola dan mendayagunakan kekayaan intelektual, sekaligus sebagai pusat informasi dan pelayanan HKI (penjelasan pasal 13 ayat (3) UU 18, 2002). Peran dan fungsi pokoknya sebagai lembaga untuk (a) sosialisasi HKI, (b) pendaftaran HKI, dan (c) komersialisasi HKI yang berperan besar dalam diseminasi hasil-hasil penelitian pada industry pengguna dan masyarakat dalam skala lebih luas.
Oleh karena itu sentra HKI juga berkewajiban dalam membina dan juga melindungi pemilik HKI utama seperti Hak Cipta (copyright), Paten (patent), Merk Dagang (trademark) dan Rahasia Dagang (trade secret). Sehingga berdasar pasal 13 (3) UU 18/2002 dikatakan selain lembaga Litbang, maka Perguruan Tinggi (PT) wajib mengusahakan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya. Disisi lain lain pihak pemerintah menurut pasal 23 (1) UU 18/2001, juga berkomitmen akan menjamin perlindungan bagi HKI yang dimiliki perseorangan atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18/ Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 13 ayat 3 menyatakan, dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual, perguruan tinggi wajib mengusahakan pembentukan sentra Hak Kekayaan Intelektual. Keberadaan Sentra HKI UIR menjadi salah satu bentuk upaya nyata untuk meningkatkan kualitas dan reputasi perguruan tinggi.
Visi Misi Sentra HKI
Visi
Visi Sentra HKI UIR menunjang tercapainya visi UIR, yakni “UIR 2041 Menjadi Universitas Islam Berkelas Dunia Berbasis Iman dan Taqwa (Imtaq)” terutama dalam Literasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pendidik dan Tenaga Pendidikan serta Mahasiswa dilingkungan Universitas Islam Riau pada khususnya maupun masyarakat luas pada umumnya.
Misi
Sebagai Lokomotif Dalam Pencatatan Hak Karya Intelektual (HKI) Baik Dilingkungan UIR Maupun Masyarakat Luas
TUGAS POKOK & FUNGSI SENTRA HKI
Tugas pokok Sentra HKI. Tugas pokok dan fungsi Sentra HKI Universitas Islam Riau yaitu
- Melakukan identifikasi terhadap potensi HKI yang dimiliki oleh segenap civitas akademika baik penelitian dosen/mahasiswa, bentuk tugas akhir ataupun hasil penelitian berupa dana hibah PKM serta potensi HKI di masyarakat dan industri di Pekanbaru Riau.,
- Meningkatkan perolehan Paten dan kepemilikan HKI produk Teknologi dan produk Kreatif di lingkungan Unlam khususnya dan Pekanbaru Riau pada umumnya,
- Memotivasi dosen peneliti Universitas Islam Riau untuk melakukan penelitian yang berpotensi HKI,
- Meningkatkan kesadaran peneliti Uir dan masyarakat umum terhadap pentingnya HKI,
- Mendorong tumbuhnya industri yang berbasis HKI, dan
- Melakukan edukasi, pembinaan dan tatacara pengusulan HKI bagi civitas akademika, masyarakat dan industri di Pekanbaru Riau.
1. Melakukan identifikasi terhadap potensi HKI yang dimiliki oleh segenap civitas akademika baik penelitian dosen/mahasiswa, bentuk tugas akhir ataupun hasil penelitian berupa dana hibah PKM serta potensi HKI di masyarakat dan industri di Pekanbaru Riau.
2. Meningkatkan perolehan Paten dan kepemilikan HKI produk Teknologi dan produk Kreatif di lingkungan Unlam khususnya dan Pekanbaru Riau pada umumnya,
3. Memotivasi dosen peneliti Universitas Islam Riau untuk melakukan penelitian yang berpotensi HKI,
4. Meningkatkan kesadaran peneliti Uir dan masyarakat umum terhadap pentingnya HKI,
5. Mendorong tumbuhnya industri yang berbasis HKI, dan
6. Melakukan edukasi, pembinaan dan tatacara pengusulan HKI bagi civitas akademika, masyarakat dan industri di Pekanbaru Riau.
STRUKTUR ORGANISASI SENTRA HKI UIR
Ketua
Dr. Zulfikri Toguan, SH., MH
Sekretaris
Dr. Iyoyo Dianto, S.E., M.Si., Ak., CA