Aturan, Prosedur dan Persyaratan Mengundurkan Diri atau Pindah Kuliah dari UIR

Adapun prosedur dan persyaratan mahasiswa mengundurkan diri atau pindah kuliah dari Universitas Islam Riau sebagai berikut :

1. Mahasiswa ke BAAK untuk cek administrasi pembayaran yang belum diselesaikan atau bisa menghubungi BAAK via Whatsapp ke 0822-9721-8889.

2. Mahasiswa membayar tagihan pembayaran tersebut (Jika ada).

3. Mahasiswa mengisi surat permohonan pindah keluar UIR dengan melengkapi berkas :
a. Fotocopy Kartu Mahasiswa (KTM)
b. Fotocopy KRS / KHS terakhir
c. Fotocopy Kwitansi Pembayaran terakhir

4. Mahasiswa mengantar surat permohonan pindah keluar UIR dan berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) UIR di Gedung Rektorat Lantai 2 atau mengirim berkas-berkas tersebut ke email [email protected].

5. Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) akan memproses surat dengan meneruskan permohonan tersebut ke Rektor dan Wakil Rektor 1. Proses surat sekitar 1 minggu atau lebih hingga surat tersebut sampai ke BAAK.

6. BAAK akan meneliti berkas permohonan pindah mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR.

7. Selanjutnya BAAK akan membuat Surat Keputusan (SK) Rektor tentang pindah kuliah dari UIR. Jika sudah selesai, mahasiswa akan dihubungi oleh BAAK untuk mengambil surat tersebut dengan membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) asli.

8. Surat Surat Keputusan (SK) Rektor diberikan kepada mahasiswa sebanyak 2 lembar, 1 lembar untuk mahasiswa, 1 lembar untuk Tata Usaha di Fakultas.