Aturan, Prosedur dan Persyaratan
Transfer D3-S1 ke UIR

Aturan penerimaan transfer dari D3-S1 ke UIR sebagai berikut :

1. Perguruan Tinggi asal mahasiswa transfer adalah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan Program Studi dan Status Akreditasi minimal harus sama dengan Program Studi yang akan dimasuki di UIR.

2. Jadwal penerimaan mahasiswa pindahan dimulai pada bulan Juni hingga mengikuti jadwal Penerimaan Mahasiwa Baru (PMB) berakhir.

Persyaratan Transfer D3 ke S1 Universitas Islam Riau

Adapun prosedur dan persyaratan penerimaan mahasiswa transfer D3-S1 ke UIR :

1. Mahasiswa transfer mengisi surat permohonan melanjutkan transfer kuliah D3-S1 ke UIR dengan melengkapi berkas :
  • Fotocopy Ijazah D3 di legalisir
  • Fotocopy Tanskip Nilai di legalisir
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian atau dari Perguruan Tinggi Asal
2. Mahasiswa transfer mengantar surat permohonan transfer kuliah D3-S1 ke UIR dan berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) UIR di Gedung Rektorat Lantai 2 atau mengirim berkas-berkas tersebut ke email [email protected]

3. Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) akan memproses surat dengan meneruskan permohonan tersebut ke Rektor dan Wakil Rektor 1. Proses surat sekitar 1 minggu atau lebih hingga surat tersebut sampai ke BAAK.

4. BAAK akan meneliti berkas permohonan mahasiswa transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR dan akan menghubungi Mahasiswa transfer tentang keputusan penerimaan tersebut, atau bisa menghubungi BAAK via Whatsapp ke 0822-9721-8889.

5. Jika permohonan transfer diterima, mahasiswa transfer akan diberikan PIN untuk daftar di website mahasiswa pindah http://pindah.uir.ac.id/

6. Setelah mendaftar, BAAK akan memberikan nomor referensi kepada mahasiswa transfer untuk membayar uang pendaftaran atau konversi nilai sebesar Rp. 1.00.000. Jika sudah membayar, mahasiswa transfer menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke BAAK.

7. BAAK akan meneruskan berkas mahasiswa transfer tersebut ke Prodi di Fakultas yang dituju untuk melakukan konversi nilai.

8. Setelah konversi nilai selesai, mahasiswa transfer membayar Uang Pembangunan dan Uang SPP Dasar di Bank Unisritama.

9. BAAK akan membuat Surat Keputusan (SK) Rektor tentang penerimaan sebagai mahasiswa transfer.

10. Jika sudah selesai, BAAK akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Rektor dan hasil konversi nilai ke mahasiswa transfer tersebut.

11. Berkas konversi nilai tersebut dibawa ke Operator IT di Fakultas untuk segera diinputkan.

12. Mahasiswa konsultasi kepada Prodi di Fakultas mengenai matakuliah yang akan diambil untuk segera mengisi Kartu Hasil Studi (KRS) di SIKAD dan melakukan pembayaran SKS.

Ket : Silahkan download form Pengajuan Transfer D3-S1 dan Kewajiban Keuangan Mahasiswa dibawah ini