Aturan, Prosedur dan Persyaratan Pindah Kuliah ke UIR

Aturan penerimaan mahasiswa pindahan kuliah ke UIR :

1.Perguruan Tinggi asal mahasiswa pindahan adalah Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan Program Studi dan Status Akreditasi minimal harus sama dengan Program Studi yang akan dimasuki di UIR.

2. Mahasiswa pindahan yang diterima minimal semester 2 dan maksimal semester 6 dengan IPK minimal 2,50 untuk Program Studi Eksakta dan 2,75 untuk Program Studi Sosial.

3. Jadwal penerimaan mahasiswa pindahan dimulai pada bulan Juni hingga mengikuti jadwal Penerimaan Mahasiwa Baru (PMB) berakhir.

Adapun prosedur dan persyaratan penerimaan mahasiswa pindahan ke UIR sebagai berikut :

1. Mahasiswa pindahan mengisi surat permohonan melanjutkan kuliah ke UIR dengan melengkapi berkas :
a. Fotocopy Ijazah SMA di legalisir
b. Fotocopy Tanskip Nilai di legalisir
c. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Surat Pindah dari Rektor dari Perguruan Tinggi Asal
e. Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian atau dari Perguruan Tinggi Asal

2. Mahasiswa pindahan mengantar surat permohonan melanjutkan kuliah ke UIR dan berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) UIR di Gedung Rektorat Lantai 2 atau mengirim berkas-berkas tersebut ke email [email protected]

3. Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) akan memproses surat dengan meneruskan permohonan tersebut ke Rektor dan Wakil Rektor 1. Proses surat sekitar 1 minggu atau lebih hingga surat tersebut sampai ke BAAK.

4. BAAK akan meneliti berkas permohonan mahasiswa pindahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR dan akan menghubungi Mahasiswa pindahan tentang keputusan penerimaan tersebut, atau bisa menghubungi BAAK via Whatsapp ke 0822-9721-8889.

5. Jika permohonan pindah diterima, mahasiswa pindahan akan diberikan PIN untuk daftar di website mahasiswa pindah http://pindah.uir.ac.id/ 6. Setelah mendaftar, BAAK akan memberikan nomor referensi kepada mahasiswa pindahan untuk membayar uang pendaftaran atau konversi nilai sebesar Rp. 1.000.000. Jika sudah membayar, mahasiswa pindahan menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke BAAK.

7. BAAK akan meneruskan berkas mahasiswa pindahan tersebut ke Prodi di Fakultas yang dituju untuk melakukan konversi nilai.

8. Setelah konversi nilai selesai, mahasiswa pindahan membayar Uang Pembangunan dan Uang SPP Dasar di Bank Unisritama.

9. BAAK akan membuat Surat Keputusan (SK) Rektor tentang penerimaan sebagai mahasiswa pindahan.

10. Jika sudah selesai, BAAK akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Rektor dan hasil konversi nilai ke mahasiswa pindahan tersebut.

11. Berkas konversi nilai tersebut dibawa ke Operator IT di Fakultas untuk segera diinputkan.

12. Mahasiswa konsultasi kepada Prodi di Fakultas mengenai matakuliah yang akan diambil untuk segera mengisi Kartu Hasil Studi (KRS) di SIKAD dan melakukan pembayaran SKS.

Ket : Silahkan download form Pengajuan Pindah Ke UIR dan Kewajiban Keuangan Mahasiswa dibawah ini