Penelitian
Fakultas Hukum
Universitas Islam Riau
Penelitian
Bidang Penelitian Penelitian merupakan salah satu dharma yang harus terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Berbagai persoalan hukum yang timbul di tengah-tengah masyarakat saat ini perlu dicarikan solusi yang tepat dengan cara melakukan penelitian, baik penelitian yang dibiayai oleh Lembaga Penelitian UIR maupun oleh pihak ketiga, seperti program Hibah dari Dikti dan Pihak ketiga lainnya. Untuk menimbulkan kegairahan bagi dosen-dosen dalam melakukan penelitian, maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyegaran pelatihan metode penelitian (hukum) secara berkala dengan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian UIR;
2. Memberikan motivasi kepada dosen untuk membuat proposal penelitian melalui program Lembaga Penelitian UIR dan program Hibah dari DP2M DIKTI sesuai dengan bidang keahliannya.
3. Memberikan penghargaan dan Insentif kepada dosen yang melakukan penelitian baik dengan dana LP UIR maupun HIBAH DP2M.
4. Memberikan motivasi dan kesempatan kepada dosen untuk mempublikasikan hasil penelitiannya ke jurnal-jurnal terakreditasi dan jurnal internasional serta menerbitkannya dalam bentuk buku ajar. Lampiran Borang III B Fakultas Hukum UIR.
Program Bidang Penelitian meliputi:
A. Merencanakan, melaksanakan kegiatan-kegiatan penelitian yang berkesinambungan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B. Mencari peluang penelitian-penelitian dengan pola kerjasama dengan Pihak ketiga.
C. Menerbitkan dan mempublikasikan karya-karya ilmiah yang merupakan hasil penelitian dalam rangka kemajuan hak kekayaan intelektual.