Etika Kehidupan Kampus

Fakultas Hukum

Universitas Islam Riau

A. Etika Umum Di Kampus

Untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam proses belajar mengajar, maka setiap mahasiswa :

  1. Harus mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang ada dan yang akan dikeluarkan oleh Universitas Islam Riau.
  2. Diwajibkan menjaga nama baik almamater, agama dan bangsa.
  3. Harus berprilaku terpuji dan menghindari diri dar perbuatan yang dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan, kekacauan atau kesengsaraan terhadap orang lain.
  4. Tidak dibenarkan menganggu kelancaran adiministrasi atau menghalangi petugas Universitas Islam Riau (UIR), atau petugas pemerintah yang melaksanakan tugasnya.
  5. Dilarang mengambil, merusak, megotori atau menghancurkan benda milik Universitas Islam Riau atau menggunakannya tanpa izin.
  6. Dilarang menghina secara lisan maupun tulisan atau mengecam warga kampus Universitas Islam Riau.
  7. Dilarang menghasut atau memfitnah yang dapat menyulut atau menimbulkan kerusuhan atau kekacauan.
  8. Dilarang membawa kedalam kampus benda yang dapat membahayakan keselamatan warga kampus, seperti: senjata api, senjata tajam, bahan peledak dan racun.

contoh gambar

B. Etika dan Tata Tertib Perkuliahan

Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus taat dan patu dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan biasa, seminar/diskusi kelompok, tutorial, penugasan dan kegiatan lain dengan bimbingan dosen pengasuh.
  2. Setiap mahasiswa yang ikut perkuliahan harus berpakaian sopan. Untuk mahasiswa dilarang memamkai kaos oblong. Khusus untuk Mahasiswi harus berpakaian muslimah dan berkerudung serta tidak dibenarkan berpakaian ketat
  3. Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus memamkai sepatu.
  4. Setiap mahasiswa yang ikut perkuliahan wajib mengikuti perkuliahan dengan tertib, dan tidak dibenarkan ribut.
  5. Setiap mahasiwa diwajibkan mengisi daftar hadir sebelum kegiatan perkuliahan dimulai. Penandatanganan daftar hadir dilakukan pada permulaan mata kuliah diberikan
  6. Mahasiswa wajib hadir di kelas 5 (lima) menit sebelum perkuliahan dimulai. Keterlambatan yang lebih dari 15 (lima belas) menit akan dianggap absen kecuali ada pemberitahuan sebelumnya.
  7. Mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan tanpa izin (alpa) sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan tatap muka tidak dibenarkan mengikuti ujian. 8. Mahasiswa berhak untuk meminta Satuan acara Perkuliahan (SAP) kepada dosen pengampu sebelum perkuliahan dimulai.
  8. Mahasiswa berhak untuk meminta bahan perkuliahan kepada dosen pengampu
  9. Mahasiswa berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada Dosen. Penyampaian pertanyaan harus dilakukan secara sopan.
  10. Mahasiswa dilarang memberikan sesuatu apapun, seperti uang atau benda berharga lainnya kepada dosen pengampu yang berkaitan dengan kelulusan mata kuliah.
  11. Dosen pengampu mata kuliah berhak untuk mengambil tindakan tegas apabila mahasiswa melanggar ketentuan di atas.