Etika Kehidupan Kampus
Fakultas Hukum
Universitas Islam Riau
A. Etika Umum Di Kampus
Untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam proses belajar mengajar, maka setiap mahasiswa :
- Harus mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang ada dan yang akan dikeluarkan oleh Universitas Islam Riau.
- Diwajibkan menjaga nama baik almamater, agama dan bangsa.
- Harus berprilaku terpuji dan menghindari diri dar perbuatan yang dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan, kekacauan atau kesengsaraan terhadap orang lain.
- Tidak dibenarkan menganggu kelancaran adiministrasi atau menghalangi petugas Universitas Islam Riau (UIR), atau petugas pemerintah yang melaksanakan tugasnya.
- Dilarang mengambil, merusak, megotori atau menghancurkan benda milik Universitas Islam Riau atau menggunakannya tanpa izin.
- Dilarang menghina secara lisan maupun tulisan atau mengecam warga kampus Universitas Islam Riau.
- Dilarang menghasut atau memfitnah yang dapat menyulut atau menimbulkan kerusuhan atau kekacauan.
- Dilarang membawa kedalam kampus benda yang dapat membahayakan keselamatan warga kampus, seperti: senjata api, senjata tajam, bahan peledak dan racun.
contoh gambar
B. Etika dan Tata Tertib Perkuliahan
Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus taat dan patu dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan biasa, seminar/diskusi kelompok, tutorial, penugasan dan kegiatan lain dengan bimbingan dosen pengasuh.
- Setiap mahasiswa yang ikut perkuliahan harus berpakaian sopan. Untuk mahasiswa dilarang memamkai kaos oblong. Khusus untuk Mahasiswi harus berpakaian muslimah dan berkerudung serta tidak dibenarkan berpakaian ketat
- Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus memamkai sepatu.
- Setiap mahasiswa yang ikut perkuliahan wajib mengikuti perkuliahan dengan tertib, dan tidak dibenarkan ribut.
- Setiap mahasiwa diwajibkan mengisi daftar hadir sebelum kegiatan perkuliahan dimulai. Penandatanganan daftar hadir dilakukan pada permulaan mata kuliah diberikan
- Mahasiswa wajib hadir di kelas 5 (lima) menit sebelum perkuliahan dimulai. Keterlambatan yang lebih dari 15 (lima belas) menit akan dianggap absen kecuali ada pemberitahuan sebelumnya.
- Mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan tanpa izin (alpa) sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan tatap muka tidak dibenarkan mengikuti ujian. 8. Mahasiswa berhak untuk meminta Satuan acara Perkuliahan (SAP) kepada dosen pengampu sebelum perkuliahan dimulai.
- Mahasiswa berhak untuk meminta bahan perkuliahan kepada dosen pengampu
- Mahasiswa berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada Dosen. Penyampaian pertanyaan harus dilakukan secara sopan.
- Mahasiswa dilarang memberikan sesuatu apapun, seperti uang atau benda berharga lainnya kepada dosen pengampu yang berkaitan dengan kelulusan mata kuliah.
- Dosen pengampu mata kuliah berhak untuk mengambil tindakan tegas apabila mahasiswa melanggar ketentuan di atas.