DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Masa Pelindungan Desain Industri
Masa pelindungan desain industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.
Data Dukung yang Diunggah:
1. KTP & NPWP (pdf)
2. Gambar Desain Industri (jpeg);
3. Uraian Desain Industri (pdf);
4. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri (pdf);
5. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
6. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
7. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
8. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
9. Link Unduh Formulir Klik Unduh Di bawah