Aturan, Prosedur dan Persyaratan
Cuti Akademik

Cuti akademik atau masa langkau adalah mahasiswa yang karena sesuatu sebab tertentu tidak dapat secara aktif mengikuti kegiatan perkuliahan (akademik), untuk itu dapat mengajukan cuti akademik atau masa langkau.

Aturan pengambilan cuti akademik atau masa langkau adalah sebagai berikut :

1. Mahasiswa yang ingin mengambil cuti, tidak boleh ada tagihan SPP Dasar atau tagihan lain yang belum dibayarkan pada semester sebelumnya.

2. Selama menjadi mahasiswa, pengambilan cuti hanya bisa dilakukan 2 kali (empat semester), tidak boleh berurutan, dan setiap mengajukan cuti maksimal 2 semester.

3. Pengajuan cuti akademik harus SEBELUM Ujian Tengah Semester (UTS).

4. Sesuai dengan SK Rektor nomor : 0759/UIR/KPTS/2021, mahasiswa yang mengajukan cuti akademik dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000,- per semester.

5. Selama menjalani cuti akademik atau masa langkau, mahasiswa tersebut dibebaskan dari pembayaran SPP Dasar dan Pembayaran SKS, dan tidak dibenarkan untuk mengikuti kegiatan akademik atau kegiatan lainnya.

Adapun prosedur pengajuan permohonan surat cuti akademik adalah sebagai berikut :

1. Mahasiswa ke BAAK untuk di cek tagihan pembayaran dan mengajukan untuk cuti kuliah atau bisa menghubungi BAAK via Whatsapp ke 0822-9721-8889.

2. Mahasiswa membayar tagihan cuti akademik yang telah dibuat oleh BAAK.

3. Mahasiswa mengisi permohonan pengajuan surat cuti dengan melengkapi berkas :
  • Foto Copy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
  • Foto Copy KRS/KHS terakhir
  • Foto Copy kwitansi pembayaran cuti
4. Mahasiswa mengantar surat permohonan cuti dan berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) UIR di Gedung Rektorat Lantai 2 atau mengirim berkas-berkas tersebut ke email [email protected].

5. Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) akan memproses surat dengan meneruskan permohonan tersebut ke Rektor dan Wakil Rektor 1. Proses surat sekitar 1 minggu atau lebih hingga surat tersebut sampai ke BAAK.

6. BAAK akan meneliti berkas permohonan cuti mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR. Jika surat cuti sudah selesai, mahasiswa akan dihubungi oleh BAAK untuk mengambil surat tersebut ke BAAK.

7. Surat cuti tersebut diberikan kepada mahasiswa sebanyak 2 lembar, 1 lembar untuk mahasiswa, 1 lembar untuk Tata Usaha di Fakultas.

8. Setelah masa cuti akademik selesai, di semester berikutnya mahasiswa yang bersangkutan wajib mengurus surat aktif kuliah kembali ke BAAK.