Aturan, Prosedur dan Persyaratan
Pindah Jurusan di UIR

Cara Pindah Jurusan

Aturan penerimaan mahasiswa pindah jurusan di UIR :

1. Mahasiswa yang akan pindah jurusan di UIR, sudah kuliah minimal semester 2 dan maksimal semester 4.

2. Matakuliah atau nilai yang pernah diambil pada Program Studi Asal dapat dikonversi ke Program Studi Baru dengan ketentuan konversi nilai sepenuhnya diserahkan pada Fakultas atau Program Studi yang Baru.

3. Mahasiswa membayaran Uang Pembangunan sebesar 50%, Uang SPP Dasar dan Uang SKS berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Tahun Akademik tersebut.

4. Jadwal penerimaan mahasiswa pindahan dimulai pada bulan Juni hingga mengikuti jadwal Penerimaan Mahasiwa Baru (PMB) berakhir.

Adapun prosedur dan persyaratan mahasiswa pindah di UIR sebagai berikut :

1. Mahasiswa mengisi surat permohonan pindah jurusan di UIR dengan melengkapi berkas :
- Fotocopy Kartu Mahasiswa (KTM)
- Fotocopy KRS / KHS terakhir
- Fotocopy Kwitansi Pembayaran SPP terakhir

2. Mahasiswa mengantar surat permohonan pindah jurusan di UIR dan berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) UIR di Gedung Rektorat Lantai 2 atau mengirim berkas-berkas tersebut ke email [email protected]

3. Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) akan memproses surat dengan meneruskan permohonan tersebut ke Rektor dan Wakil Rektor 1. Proses surat sekitar 1 minggu atau lebih hingga surat tersebut sampai ke BAAK.

4. BAAK akan meneliti berkas permohonan mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR dan akan menghubungi mahasiswa tentang keputusan pindah jurusan tersebut, atau bisa menghubungi BAAK via Whatsapp ke 0822-9721-8889.

5. Jika permohonan diterima, mahasiswa akan diberikan PIN untuk daftar di website mahasiswa pindah http://pindah.uir.ac.id/

6. Setelah mendaftar, BAAK akan memberikan nomor referensi kepada mahasiswa untuk membayar uang pendaftaran atau konversi nilai sebesar Rp. 1.000.000. Jika sudah membayar, mahasiswa menyerahkan bukti pembayaran tersebut ke BAAK.

7. BAAK akan meneruskan berkas mahasiswa tersebut ke Prodi di Fakultas yang dituju untuk melakukan konversi nilai.

8. Setelah konversi nilai selesai, mahasiswa membayar Uang SPP Dasar dan Uang Pembangunan 50%.

9. BAAK akan membuat Surat Keputusan (SK) Rektor tentang penerimaan sebagai mahasiswa pindah jurusan.

10. Jika sudah selesai, BAAK akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Rektor dan hasil konversi nilai ke mahasiswa tersebut.

11. Berkas konversi nilai tersebut dibawa ke Operator IT di Fakultas untuk segera diinputkan.

12. Mahasiswa konsultasi kepada Prodi di Fakultas mengenai matakuliah yang akan diambil untuk segera mengisi Kartu Hasil Studi (KRS) di SIKAD dan melakukan pembayaran SKS.

Ket :
Silahkan download form pengajuan pindah jurusan dan Mengenai rincian biaya kewajiban mahasiswa di bawah ini