Peraturan
Perpustakaan​

KEWAJIBAN PEMUSTAKA

  • Setiap Mahasiswa/i dan civitas akademik Universitas Islam Riau Wajib Menjadi Anggota Perpustakaan.
  • Pemustaka yang mengunjungi perpustakaan diwajibkan terlebih dahulu untuk mengisi buku tamu elektronik dengan scan KTM pada system otomasi yang disediakan.
  • Pemustaka harus terlebih dahulu menitipkan tas, jaket, dan yang sejenisnya pada tempat penitipan tas (locker) sebelum memasuki ruang koleksi.
  • Hanya buku catatan ,laptop barang berharga lainnya yang dibenarkan untuk dibawa ke ruangan koleksi.
  • Pemustaka harus berkelakuan baik dan berpakaian rapi selama berada di dalam perpustakaan.
  • Pemustaka yang memakai sandal dan celana pendek tidak dibenarkan masuk ke dalam perpustakaan.
  • Memeriksa buku yang dipinjam untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik dan lengkap.
  • Mengembalikan koleksi yang dipinjam sebelum atau pada tanggal yang tertera pada slip tanggal kembali (date due slip).
  • Mengupload data skripsi ke system otomasi perpustakaan untuk mendapatkan bebas pustaka dari Perpustakaan UIR tanpa dipungut biaya (gratis)


  • HAK PEMUSTAKA

  • Memperoleh pelayanan selama jam buka layanan perpustakaan.
  • Membaca setiap jenis koleksi yang ada di perpustakaan.
  • Memanfaatkan semua fasilitas perpustakaan yang telah disediakan bagi pengunjung perpustakaan.
  • Meminjam setiap koleksi sirkulasi selama satu minggu dan dapat diperpanjang maksimum 2 kali, jika pengunjung telah terdaftar sebagai anggota. terkecuali koleksi referensi(Kamus,Undang-undang, Ensiklopedia, Direktori,Skripsi,Tesis,Disertasi) dan koleksi terbitan berkala (koran,majalah,jurnal) Tidak dapat dipinjam.
  • Jumlah koleksi yang dapat dipinjam : 3 buku (Layanan standard),2 Buku (Layanan Koleksi Pinjam Singkat (KPS)).
  • Meminta bantuan petugas perpustakaan untuk melakukan penelusuran bahan Pustaka dan/atau meminta informasi lainnya.
  • Memfotocopy koleksi referensi (jurnal tercetak,majalah,ensiklopedia,kamus, dan lainnya ) referensi dikarenakan koleksi tersebut tidak dapat dipinjamkan.
  • Skripsi,disertasi,thesis (maksimal 1 bab) dapat dicopy sebagai bahan referensi dikarenakan koleksi tersebut tidak dapat dipinjamkan.


  • LARANGAN

  • Merokok, makan dan minum, kecuali di taman/tempat yang disediakan.
  • Mencoret, merobek atau merusak lembar bahan pustaka.
  • Memindahkan bahan pustaka dari rak ke rak lain atau dari satu laintai ke lantai lain.
  • Mencoret atau merusak segala bentuk perabotan dan fasilitas perpustakaan lainnya.
  • Bergaduh dan menimbulkan suara-suara yang menggangu orang atau pemustaka yang lain.
  • Membuang sampah dengan cara sembarangan dan membuang sampah pada tempat yang disediakan.
  • Berkomunikasi menggunakan telepon seluler (HP) di ruang baca yang ramai dikunjungi pemustaka lain.
  • Merusak dan mencoret fasilitas yang tersedia seperti kursi baca, meja baca dan fasilitas lainnya.
  • Membuka situs-situs website pada laptop/kompuetr yang tidak berhubungan dengan aksesibilitas bahan perpustakaan dan informasi kepustakaan.
  • Dengan sengaja merobek, menghilangkan, dan/atau mengambil sebagian atau seluruh isi buku yang dibaca atau dipinjam.
  • Membawa koleksi perpustakaan keluar ruangan perpustakaan tanpa melalui proses peminjaman. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pencurian.


  • SANKSI

  • Pustakawan berhak memanggil, menegur, dan/atau melaporkan Kepada kepala Perpustakaan setiap pengunjung yang melanggar ketentuan pada poin A dan C.
  • Jika buku yang dipinjam hilang (atau hilang sebagian besar isinya), anggota yang bersangkutan diwajibkan mengganti buku tersebut dengan judul dan pengarang yang sama, atau mengganti dengan uang sebesar 5 x Lipat harga buku untuk setiap eksemplar buku yang hilang, tidak termasuk denda keterlambatan dan harga RFID buku tersebut.
  • Jika buku yang dipinjam rusak (robek, basah) selama masa peminjaman, Anggota yang bersangkutan diwajibkan membayar kompensasi setiap eksemplar buku yang rusak/basah tidak termasuk denda keterlambatan pengembalian pinjaman.
  • Setiap keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam dikenakan denda untuk setiap buku setiap hari keterlambatan.
  • Pencurian koleksi perpustakaan adalah tindakan kriminal. Setiap tindakan kriminal yang terjadi di perpustakaan akan diselesaikan secara hukum.