Surat Aktif Kuliah Kembali

Aturan, Prosedur dan Persyaratan
Aktif Kembali

Aktif kembali memiliki 2 pengertian, yaitu :

1. Aktif kembali untuk mahasiswa yang telah selesai mengambil cuti akademik.

2. Aktif kembali untuk mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran SPP Dasar sampai batas akhir pembayaran yang ditentukan pada semester sebelumnya yang biasa juga disebut Alpa Studi (Denda Keterlambatan). Sesuai dengan SK Rektor nomor : 0759/UIR/KPTS/2021, mahasiswa yang alpa studi dikenakan biaya denda keterlambatan Rp. 500.000,- per semester.

Adapun prosedur pengajuan permohonan surat aktif kembali adalah sebagai berikut :

1. Mahasiswa ke BAAK untuk di cek tagihan pembayaran SPP Dasar dan denda keterlambatan (bagi mahasiswa yang alpa studi) atau bisa menghubungi BAAK via Whatsapp ke 0822-9721-8889.

2. Mahasiswa membayar tagihan SPP Dasar dan denda keterlambatan (bagi mahasiswa yang alpa studi).

3. Mahasiswa mengisi permohonan surat aktif kembali dengan melengkapi berkas:
- Foto Copy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
- Foto Copy KRS/KHS terakhir
- Foto Copy Kwitansi Pembayaran SPP Dasar dan denda keterlambatan (bagi mahasiswa yang alpa studi)
- Fotocopy Surat Cuti atau Masa Langkau (jika sebelumnya cuti akademik)

4. Mahasiswa mengantar surat permohonan aktif kembali dan berkas persyaratan yang sudah lengkap ke Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) UIR di Gedung Rektorat Lantai 2 atau mengirim berkas-berkas tersebut ke email [email protected].

5. Biro Administrasi Umum dan Personalia (BAU&P) akan memproses surat dengan meneruskan permohonan tersebut ke Rektor dan Wakil Rektor 1. Proses surat sekitar 1 minggu atau lebih hingga surat tersebut sampai ke BAAK.

6. BAAK akan meneliti berkas permohonan aktif kembali mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UIR.

7. Jika surat aktif kembali sudah selesai, mahasiswa akan dihubungi oleh BAAK untuk mengambil surat tersebut ke BAAK.

8. Surat aktif kembali diberikan kepada mahasiswa sebanyak 2 lembar, 1 lembar untuk mahasiswa, 1 lembar untuk Tata Usaha di Fakultas.

Untuk mengajukan Aktif kembali silahkan download form pengajuan di bawah ini