Administrasi Akademik

Fakultas Hukum

Universitas Islam Riau

A. Sistem Administrasi Akademik

Penyelenggaraan kegiatan akademik pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menggunakan Sistem Kredit Semester ( SKS ) yaitu sistem penyelenggaraan pendidikan yang meletakkan beban studi mahasiswa dan beban kerja tenaga pengajar serta beban menyelenggarakan program lembaga pendidikan yang ditetapkan dengan Satuan Kredit Semester.

Dalam satu tahun akademik, sistem administrasi akademik dibagi dalam 2 (dua) semester, yaitu semester Ganjil dan Semester Genap. Setiap semester Fakultas menawarkan mata kuliah yang dapat di programkan oleh mahasiswa dalam Kartu Rencaa Studi (KRS) , sehingga mata kuliah yang ditawarkan dalam setiap semester berjalan di cantumkan dengan jelas dalam KRS mahasiwa. Pegambilan jumlah SKS sangat tergantung pada kemampuan akademik mahasiswa yang diukur dari Indek Prestasi ( IP ) dan indek Prestasi Kumulatif ( IPK ).

Dalam penyelenggaraan Sistem Kredit Semester bahwa setiap mahasiswa memiliki kebebasan dalam mengisi Kartu Rencana Studinya, dengan memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap mata kuliah diberi bobot paling sedikit 2 SKS dan paling banyak 3 SKS.
2. Pengambilan jumlah at akuliah dalam setiap semester berjalan telah ditetapkan oleh Fakultas, namun demikian pengambilannya berada pada pilihan mahasiswa yang bersangkutan sepanjang tidak menyalahi ketentuan Fakultas.
3. Jumlah SKS yang diambil mahasiswa dalam semester berjalan sangat ditentukan oleh Indeks Prestasi ( IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) mahasiswa yang bersangkutan.
4. Jumlah SKS yang diambil atau di programkan pada Kartu Rencana Studi tidak boleh melebihi batas maksimum jumlah SKS yang ditentukan.
5. Pilihan mata kuliah dan bobot SKS yang diambil oleh mahasiswa turut didasari oleh hasil konsultasi Mahasiswa yang bersangkutan dengan Penasehat Akademik.

contoh gambar

B. Perkuliahan

Sebagaimana disebutkan pada penjelasan sebelumnya bahwa secara administrasi bahwa perkuliahan akan dilakukan sebagai berikut :
a. Untuk 2 SKS maka hitungan per SKS adalah 50 menit x 2 = 100 menit. Jadi perkuliahan untuk satu matakuliah dalam satu minggu untuk 2 SKS adalah selama 100 menit.
b. Untuk 3 SKS di fakultas hukum Universitas Islam Riau dijalankan selama 2 kali pertemuan dalam seminggu, kalau diikuti ketentuan diatas, maka perkuliahan akan berlangsung 3 x 50 menit=150 menit, namun dalam realistasnya juga berlangsung lebih, yaitu 2 x 100 menit dalam 2 kali pertemuan dalam seminggu.

Disamping itu juga kaan diadakan proses penyelenggaraan kegiatan materi kemahiran hukum antara lain praktek peradilan semu, dan sebagainya sesuai dengan program yang akan dikembangkan oleh Ketua Bagian Melalui fakultas tetang “program-program kemahiran hukum”.

contoh gambar

C. Pembimbingan Akademik

Penunjukkan penasehat Akademik di Fakultas Hukum UIR ditetapkan oleh Dekan. Pelaksanaan kegiatan pembimbingan akademik dilakukan oleh semua Dosen tetap di Fakultas Hukum, dan otonami pembimbingan dilakukan oleh masing-masing PA. Setiap Dosen tetap Fakultas Hukum melakukan pembmbingan akademik kepada mahasiswa dengan rata-rata pertemuan per semester sebanyak 4 kali.

Tujuan dilakukannya pembimbingan akademik kepad Mahasiswa adalah :
1. Agar mahasiswa lebih terarah dalam mengampu matakuliah.
2. Untuk memebrikan solusi yang tepat terhadap berbagai persoalan pribadi.
3. Agar mahasiswa dapat lebih terarah dalam mengambil bidang kekhususan.
4. Mengarahkan mahasiwa dalam mennetukan bidang/topik peneltian.
5. Agar mahasiswa dapat selesai studi tepat waktu.
6. Agar mahasiswa mampu meningkatkan potensi akademiknya sehngga memperoleh nilai IPK yang tinggi.
7. Untuk memberikan solusi yag tepat kepada mahasiswa terhadap berbagai persoalan akademik yang dihadapinya.

Pelaksanaan pembimbingan dilakukan dengan tatap muka langsung di ruang dosen atau melalui perangkat teknologi ( SMS, Email, Group WA dan google classroom).

Setiap pembimbingan akademik mahasiswa berkonsultasi dengan Dosen PA mengenai :
1. Pengambilan mata kuliah semester yang akan datang
2. Kesulitan dalam perkuliahan
3. Kesulitan membagi waktu antara bekerja dengan waktu kuliah
4. Perkembangan indeks prestasi pada Kertu Hasil Studi ( KHS).
5. Penentuan departemen/bagian yang akan dipilih
6. Topik yang kaan di rencanakan untuk tugas akhir
7. Kosistensi waktu pengambilan SKS
8. Pelaksanaan magang

Pelaksanaan pembimbingan akademik yang memberikan manfaat yang baik bagi mahasiswa, manfaat ynag diperoleh oleh mahasiswa antara lain :
1. Mahasiswa mendapatkan informasi mengenai perkuliahan secara tepat.
2. Mahasiswa dapat mempersiapkan diri dan membuat strategi penyelesaian studi dengan tepat waktu
3. Mahasiwa dapat mengambil mata kuliah dengan tepat.
4. Motivasi belajar mahasiswa semakin meningkat.
5. Mahasiswa memperoleh alternatif solusi terhadap persoalan yang dihadapinya.

C. Pembimbingan Akademik

Jumlah beban studi sebanyak 144 SKS pada Fakultas Hukum UIR disajikan dalam 8 semester.